Bogor Luncurkan Stiker Bahaya Merokok di Angkot

advertise here
Bogor adalah sebuah kota yang dikenal sebagai Kota penghujan oleh kebanyakan orang. Walaupun, begitu bogor menjadi salah satu icon dengan banyaknya pepohonan dan wilayah penghijauannya. Contohnya adalah Kebun Raya Bogor.

Tepat pada Tanggal 31 Mei 2017 Kota Bogor merayakan hari Tanpa Tembakau Sedunia. Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor meluncurkan sebuah kampanye mengenai bahayanya merokok kepada seluruh masyarakatnya dan sekaligus mempromosikan sebuah Peraturan Daerah Kota Bogor Tentang Kawasan Tanpa Merokok.

Dengan kampanye tersebut di harapkan mampu meningkatkan kesadaran akan bahayanya merokok bagi Perokok Aktif maupun Perokok pasif. Bersama Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor memasang sebuah stiker yang dirancang khusus untuk menggambarkan bahaya merokok dan perokok pasif.

Angkot Stiker Anti Tembakau - Xthegamers

Stiker yang di tempel di 16 Angkot yang sudah di sediakan ini akan menjadi daya tarik akan peraturan daerah terbaru terkait kawasan bebas dari perokok. Selain itu, ada sebuah Festival yang diadakan di kota Bogor.

Festival yang akan mendorong warga untuk “Tunjukkan Warna Aslimu” dan memilih kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia Vital Strategies bersama dengan Organisasi NoTobacco Comunnity (NoTC), Seniman dan Mahasiswa memberikan dukungan kepada Pemerintahan Kota Bogor dalam pelaksanaan kampanyenya yang di promosikan melalui kampanye media sosial #SuaraTanpaRokok dan Situs " Suara Tanpa Rokok".



Menurut Walikota Bogor, Dr. Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa " Bogor merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan larangan merokok di tempat - tempat umum dan telah benar benar sukses dalam menerapkannya. 

Semakin Banyak tempat umum yang mematuhi aturan ini dan dua pertiga dari seluruh warga kota sekarang telah mematuhi peraturan ini. Sinergy dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan yang mencakup pemerintahan hingga sektor swasta dan publik serta para individu, kelompok, dan organisasi ditambah dengan kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya nyata dari merokok dan paparan asap rokok terhadap perokok pasif merupakan kunci dari kesuksesan kita. 

Kampanye Baru yang kreatif ini akan mengingat warga agar tidak merokok ketika menggunakan kendaraan umum dan di saat - saat lainnya. Kami ingin warga memahami bahwa semua orang memiliki hak untuk hidup lebih sehat dan lebih terhormat sehingga 100% tempat umum tanpa merokok akan menjadi norma masyarakat. Kota yang lebih sehat dan tanpa rokok akan lebih baik untuk masyarakat dan perekonomian".

Kota Bogor telah memberlakukan Peraturan Daerah No.12 mengenai Kawasan Tanpa Merokok pada tahun 2009. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku untuk delapan(8) lokasi Antara lain :
  1. Ruang Publik.
  2. Wilayah Kerja.
  3. Tempat Ibadah (Masjid, Gereja dll).
  4. Taman Bermain Anak.
  5. Kendaraan Umum.
  6. Sekolah.
  7. Fasilitas Kesehatan, dan
  8. Fasilitas Olah Raga.
Bukan hanya itu saja tempat yang di berlakukan Perda tersebut. Pada wilayah area wisata pun kalian dilarang keras untuk merokok. Terutama di wilayah Kebun Raya Bogor dan Taman Botani. Apabila kalian melanggar peraturan tersebut akan di kenakan sangsi atau denda sebesar Rp.214 Juta-,.

Kini, Setelah pelarangan pembangunan reklame Rokok ini wilayah Kota Bogor mendapatkan sebuah pemasukan yang cukup besar sekitar Rp.125 Milliar hingga Rp.464 Milliar. Cukup besar bukan pendapatan untuk pelarangan sebuah papan reklame mengenai rokok tersebut.